OPD Diingatkan Tuntaskan Program dalam 60 Hari, Pemprov Papua Serahkan DPPA 2026
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2026 dan bantuan hibah pendidikan di Aula Lukmen Lantai 9, Kantor Gubernur Papua, Jumat (23/10/2026). Wakil Gubernur Papua, Aryoko A. F. Rumaropen, yang mewakili Gubernur Papua, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar 60 hari menuju akhir tahun.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur, didampingi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Papua, [nama Pj. Sekda]. Dokumen diterima perwakilan lima OPD, yaitu Sekretariat DPR Papua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), RSUD Jayapura, Biro Organisasi, serta Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam arahan Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur, para pimpinan OPD diminta memperhatikan waktu pengelolaan anggaran dan kegiatan yang telah diprogramkan. Pelaksanaan kegiatan harus disertai ketertiban administrasi pelaporan.
“Diharapkan kita selesai bukan hanya dari sisi pelaksanaan kegiatan, melainkan juga tertib administrasi untuk pelaporan, sehingga nanti di akhir tahun anggaran kita tidak lagi menghadapi persoalan-persoalan seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wakil Gubernur membacakan arahan Gubernur.
Kegiatan Infrastruktur Jangan Dipaksakan
Bagi OPD yang mengelola kegiatan infrastruktur bernilai besar, Wakil Gubernur meminta agar kondisi pelaksanaan dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kegiatan yang waktunya memungkinkan selesai hingga Desember dapat dilaksanakan. Namun jika jumlah kegiatan banyak dan hanya memungkinkan diselesaikan sampai tahap perencanaan, OPD diminta segera melapor.
“Jangan dipaksakan sehingga menjadi masalah di akhir tahun. Tolong itu diperhatikan,” tegasnya.
Dana Otsus Wajib Dilaporkan
Untuk kegiatan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelola wajib melapor kepada pengendali di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Jika kegiatan tidak selesai, Pemprov harus mencatatkannya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan penghitungan tahun anggaran berikutnya.
Apabila tidak dilaporkan dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak tercatat, Papua dapat dikenai penalti berupa pemotongan anggaran tahun berikutnya sebesar nilai kegiatan yang tidak terlaksana. Wakil Gubernur meminta pengelolaan dana Otsus diperhatikan betul.
Dampak bagi Masyarakat
Arahan Gubernur ini berkaitan langsung dengan layanan yang dirasakan masyarakat. Dana yang terserap tepat waktu dan dikelola tertib berarti program pembangunan serta pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur, dapat berjalan sesuai rencana hingga akhir tahun. Sebaliknya, kegiatan yang dipaksakan atau dana Otsus yang tidak tercatat berisiko mengurangi anggaran Papua tahun depan, yang pada akhirnya dapat menekan ruang pembiayaan program bagi masyarakat.
Hibah Pendidikan
Pada agenda kedua, Pemprov Papua menyerahkan hibah atau bantuan kepada lembaga penerima di bidang pendidikan. Hadir pimpinan lembaga penerima, di antaranya Rektor IAIN Papua. Penerima diminta tertib administrasi dan mengawal agar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah masuk sebelum akhir Desember sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Peran Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan DPR Papua, termasuk Ketua Komisi, para asisten Sekda, serta pimpinan OPD. Hadir pula Plt. Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Papua, Hamzah L., S.E., M.M., bersama jajarannya. Biro Umum dan Administrasi Pimpinan memfasilitasi kegiatan dan tata keprotokolan, menyiapkan sarana dan prasarana di lokasi, serta memastikan acara berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Di akhir arahannya, Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih Gubernur kepada pimpinan DPR Papua, Badan Anggaran, komisi terkait, dan tim TAPD atas kerja sama sejak penyusunan, penetapan, hingga konsultasi anggaran.