Biro Umum dan Adpim Gelar Apel Kendaraan, Tindak Lanjut Temuan BPK

Jayapura – Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Papua menggelar apel sekaligus pengecekan dan registrasi kendaraan dinas pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Gedung Negara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah aset kendaraan pada Biro Umum dan Administrasi Pimpinan.

Kepala Biro Umum dan Adpim, Elpius Hugi, S.Pd., M.A., memimpin langsung apel yang melibatkan seluruh kepala bagian dan sub bagian biro Umum dan Adpim, serta staf biro umum, didampingi Inspektorat Provinsi Papua dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apel ini bertujuan untuk mendata ulang dan memastikan kondisi kendaraan dinas yang dipegang oleh pegawai.

Dalam prosesnya, para pemegang kendaraan dinas diminta untuk melakukan registrasi dan dokumentasi kendaraannya. Pengecekan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan keberadaan kendaraan tersebut. Dari total aset yang tercatat di Biro Umum dan Adpim, yang meliputi 56 unit kendaraan roda 6, 208 unit kendaraan roda 4, dan 155 unit kendaraan roda 2, apel kali ini berhasil meregistrasi sejumlah kendaraan, di antaranya 9 unit roda 4, dan 6 unit roda 2. Total kendaraan yang ada pada saat apel sebanyak 15 unit dari 419 unit.

Elpius Hugi menjelaskan bahwa apel ini merupakan tahap pertama dari proses registrasi kendaraan dinas. "Hari ini merupakan tahap satu, kami mendata orang per orang agar terukur siapa saja yang memegang kendaraan dan di mana alamatnya," ujarnya. Ia menegaskan, jika ditemukan ada satu pegawai yang memegang dua kendaraan, maka salah satu kendaraan harus dikembalikan dan akan dibuatkan berita acara penyerahan.

Ke depannya, apel serupa akan dilanjutkan pada tahap kedua sebagai upaya berkelanjutan untuk mendata seluruh aset kendaraan biro umum dan adpim agar tercatat dengan baik dan mudah diaudit.


Share :