Pemprov Papua: Hak Ulayat Identitas Adat, Perlu Diadministrasikan Sesuai Perdasus

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata administrasi tanah ulayat. Langkah ini dinilai selaras dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 yang menekankan perlindungan dan pemberdayaan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, yang mewakili Gubernur Papua dalam sambutannya di Aula Lukmen II, Rabu (19/11/2025), menyebutkan bahwa hak ulayat adalah aspek fundamental kehidupan masyarakat Papua.

"Hak ulayat merupakan identitas, martabat, dan sumber kehidupan masyarakat hukum adat. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ini perlu diadministrasikan melalui inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan," jelas Aryoko.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan perguruan tinggi untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil. Pemprov Papua berkomitmen menjadikan momentum ini untuk mewujudkan visi "Papua Maju" yang tetap harmonis dengan nilai budaya.

"Dengan pemetaan wilayah dan pemberdayaan yang baik, kita sedang menyiapkan Papua yang berdaulat di tanahnya, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat dalam kebhinekaan," tutupnya.


Share :