Menteri ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat "Senjata" Lindungi Eksistensi Masyarakat Adat Papua

JAYAPURA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendesak masyarakat hukum adat di Papua untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka. Pendaftaran ini dinilai krusial sebagai "senjata" perlindungan hukum agar masyarakat adat tidak sekadar menjadi penonton di tengah laju investasi dan pembangunan ekonomi.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Papua yang berlangsung di Aula Lukmen II, Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

"Tanah ulayat ini ibarat pusaka, ibarat senjata terakhir untuk pertahanan dan harga diri suatu hukum adat. Namun, jika tidak dicatatkan fisik, batas, dan kelembagaannya, tanah ini rentan diduduki pihak lain," ujar Nusron di hadapan Forkopimda dan para Ondoafi.

Nusron mencontohkan kasus di Provinsi Riau, di mana pertumbuhan perkebunan sawit yang masif tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat adat setempat karena lemahnya pengakuan legal atas tanah ulayat sejak awal. Ia tidak ingin hal serupa terjadi di Papua yang tanahnya masih sangat potensial.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan berarti tanah tersebut diambil alih oleh negara. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui hak komunal tersebut secara administratif.

"Jangan dimaknai pendaftaran ini membuat tanah menjadi milik negara. Tidak! Justru negara mengakui hak-hak komunal agar tercatat dalam database. Sehingga, jika ada investor atau pihak luar yang ingin masuk, mereka wajib meminta izin dan bekerja sama dengan lembaga adat yang sah," tegasnya.

Proses pendaftaran mencakup dua hal utama: legalisasi lembaga adat (subjek) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah, dan pendaftaran bidang tanahnya (objek). Dengan mekanisme ini, konflik horizontal antarwarga atau sengketa dengan investor dapat diminimalisasi.

"Manfaatnya jelas: kepastian hukum, perlindungan aset, mencegah sengketa, dan memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam pemberdayaan ekonomi, bukan hanya melihat dari jauh," pungkas Nusron.


Share :