Mulai 1 April, Kantor Gubernur Papua Terapkan Kawasan Wajib Lunas Pajak Kendaraan

Menindaklanjuti kebijakan Kawasan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar simulasi dan sosialisasi di lingkungan Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada Rabu (26/3/2025), untuk mengedukasi pengguna kendaraan mengenai kebijakan tersebut dan sekaligus mempersiapkan petugas dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

Lebih lanjut, simulasi yang menjadi fokus utama kegiatan ini memperagakan alur pengecekan pajak kendaraan bermotor oleh petugas gabungan. Petugas Satpol PP akan memindai nomor kendaraan menggunakan aplikasi dan memberikan penjelasan mengenai status pajak kepada pemilik kendaraan. Selain simulasi, kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi langsung kepada pemilik kendaraan yang akan memasuki halaman kantor Gubernur Papua mengenai kebijakan tersebut.

Kebijakan Kawasan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor, mulai berlaku secara efektif pada 1 April 2025. Pada tahap awal implementasi, petugas akan lebih mengedepankan teguran lisan dan pemberitahuan tertulis kepada para pelanggar pajak. Sebagai upaya mempermudah pembayaran, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua juga menyediakan mobil pelayanan pajak yang akan siaga di halaman Kantor Gubernur setiap hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIT. Jam operasional mobil pelayanan pajak ini dibatasi hingga pukul 14.00 WIT karena petugas harus kembali ke kantor untuk melakukan penyetoran dana ke kas daerah pada hari yang sama.

Petugas juga akan melakukan pengecekan di area parkir untuk kendaraan yang belum sempat menjalani pemeriksaan di pintu masuk Kantor Gubernur Papua atau yang sudah terparkir. Jika ditemukan pelanggaran pajak, pemberitahuan tertulis akan diberikan kepada pemilik kendaraan.


Share :