Arahan Kepala Biro Umum dan Adpim: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Jayapura, 30 April 2025 – Menindaklanjuti perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2024, Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua menggelar rapat pimpinan pada Rabu (30/4) di ruang rapat lantai 5 Kantor Gubernur Papua, dengan aegnda penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV). Dalam arahannya yang menjadi fokus utama rapat, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Elpius Hugi S.Pd., M.A., menekankan pentingnya tanggung jawab, kesiapan, kekompakan, ketaatan pada aturan, dan komunikasi bagi para pejabat Plt. selama masa transisi.

Selain pesan utama tersebut, Kepala Biro juga menegaskan bahwa dengan struktur baru yang telah terisi, para pejabat Plt. dapat segera melaksanakan tugas dengan memahami alur koordinasi yang tepat. "Semua struktur sudah terisi, sehingga mulai dari hari ini (30/4) bapak/ibu sudah bisa melaksanakan tugas dan harus tahu koordinasi atau atas siapa berkoordinasi" ujar Kepala Biro.

Kepala Biro juga menekankan, "Setelah ada ini (struktur baru) tidak ada staf-staf yang ketemu kepala biro secara langsung, itu ditertibkan!" tegas Elpius Hugi, menekankan pentingnya komunikasi berjenjang. Selain itu, Beliau juga mengingatkan filosofi melayani dalam mengemban jabatan. "Jabatan ini terbatas, kita hanya alat... bukan berarti kita menjadi bos, tidak! kita adalah pelayan," ujarnya.

Penugasan Plt. Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV ini merupakan respons langsung terhadap implikasi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Dalam rapat tersebut, proses penugasan Plt. pejabat pengawas (Eselon IV) ditandai dengan penyerahan surat tugas secara simbolis oleh Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan kepada pejabat terkait, sebagai bentuk peresmian di forum tersebut dan menandai dimulainya penugasan mereka.


Share :