Bebas Pungli, PKS Jamin Pedagang Pondok Ria Berkontribusi Langsung pada PAD
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Pedagang Pondok Ria, Senin (25/8/2025). Penandatanganan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, tetapi juga menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara yang berlangsung di ruang rapat Biro Umum dan Adpim ini dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Papua, M.B. Setyo Wahyudi, Kepala Biro Umum dan Adpim, Elpius Hugi, S.Pd., M.A., serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Papua (Bapenda), Yosefina Fransina Way.
Dalam sambutannya, Asisten II M.B. Setyo Wahyudi menegaskan bahwa PKS ini memastikan setiap pembayaran sewa akan disetorkan langsung ke kas daerah. "Uang ini, walaupun kecil, punya andil besar dalam membangun Papua ke depan," tegasnya. Menurutnya, perjanjian ini adalah cara pemerintah untuk menertibkan aset dan memastikan setiap pendapatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Bapenda Yosefina Fransina Way secara gamblang menyampaikan harapannya. "Fiskal kami yang rendah ini, kami harapkan bisa ditingkatkan dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di lingkungan Biro Umum," ujarnya, menyambut baik langkah kerja sama ini.
Senada dengan itu, Kepala Biro Umum Elpius Hugi memberikan jaminan kepada para pedagang. "Hari ini secara resmi Bapak/Ibu berurusan dengan pemerintah. Dengan adanya PKS ini, tidak ada lagi pihak-pihak lain yang akan meminta bayaran di luar ketentuan," jaminnya. Hal ini tidak hanya menciptakan suasana kondusif bagi pedagang, tetapi juga memastikan setiap pendapatan masuk secara legal ke kas daerah.
Pada akhirnya, PKS ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi usaha masyarakat, tetapi juga mengelola aset daerah secara produktif demi pembangunan Provinsi Papua.